Hal
pertama yang saya lakukan adalah menjabarkan apa saja istilah – istilah yang
terdapat pada materi kali ini, yaitu :
1. SIUP singkatan
dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang berarti izin usaha secara tertulis yang
diberikan Instansi pemertintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan, kepada seorang yang mendirikan badan
usaha.
2. Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris
menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang
sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
3. Tender adalah
tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang
yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau kecil atau pemerintah kepada perusahaan atau badan
usaha lain.
Syarat
mengikuti tender :
·
Peserta
harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
·
Mengajukan
formulir keikutsertaan.
·
Melunasi
kewajiban pajak.
·
Mempunyai
pengalaman dalam penyediaan barang.
·
Tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam pemberhentian usaha, dan tidak
bangkrut.
·
Tidak
terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi.
·
Memiliki
kemampuan memasok sesuai dengan paket pemasok.
·
Mempunyai
surat dukungan keuangan dari Bank.
·
Membuat
pernyataan kompetensi dan kemampuan usaha.
·
Memiliki
alamat usaha yang jelas.
Contoh SIUP :
Contoh Akta Notaris :
Contoh Tender :
Comments :
0 komentar to “ ”
Posting Komentar